on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular
Also known as: Permenkominfo 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 · Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2006
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan tarif perubahan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur tentang formula perhitungan tarif telekomunikasi.
Struktur tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular terdiri dari biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan. Biaya penggunaan terdiri dari biaya penggunaan selular, biaya penggunaan selular tetap lokal, biaya penggunaan selular tetap jarak jauh, dan biaya penggunaan selular tetap internasional.
Formula perhitungan tarif perubahan dilakukan dengan menggunakan batas bawah (floor price). Penetapan tarif perubahan dapat dilakukan setiap tahun atau setiap adanya penetapan besaran biaya interkoneksi. Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular wajib menyampaikan rencana tarif perubahan kepada BRTI sekurang-kurangnya 20 hari kerja sebelum dipublikasikan. Penyelenggara dominan wajib mendapat persetujuan dari BRTI. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular wajib mempublikasikan rencana tarif perubahan kepada publik sekurang-kurangnya 30 hari kerja sebelum diimplementasikan. Penyelenggara dominan ditetapkan oleh BRTI.