Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan Dana Antisipasi guna melunasi pembelian tanah dan bangunan milik masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Dana ini disiapkan oleh Pemerintah dan akan menjadi pinjaman bagi Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya jika digunakan. Dana Antisipasi dapat digunakan jika Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak mampu melunasi pembayaran kepada masyarakat, dengan syarat mereka menyatakan ketidakmampuan dan kesanggupan mengembalikan dana tersebut serta memberikan jaminan kepada Pemerintah. Penggunaan dana ini diatur dalam perjanjian yang memuat besaran dana, jaminan, mekanisme pembayaran dan pengembalian, jangka waktu, bunga, dan penyelesaian sengketa. Jaminan yang diberikan harus lebih besar dari Dana Antisipasi dan dinilai oleh Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran. Dana Antisipasi dialokasikan melalui DIPA BPLS dan pelunasan dilakukan melalui rekening masyarakat. Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya wajib melunasi pinjaman dalam waktu 4 tahun, dan jika tidak, penagihan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.