For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007

Also known as: PERPRES 76/2015 · PERPRES No. 76 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2015Publication Date:26 Juni 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2015
Publication Date26 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan Dana Antisipasi guna melunasi pembelian tanah dan bangunan milik masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Dana ini disiapkan oleh Pemerintah dan akan menjadi pinjaman bagi Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya jika digunakan. Dana Antisipasi dapat digunakan jika Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak mampu melunasi pembayaran kepada masyarakat, dengan syarat mereka menyatakan ketidakmampuan dan kesanggupan mengembalikan dana tersebut serta memberikan jaminan kepada Pemerintah. Penggunaan dana ini diatur dalam perjanjian yang memuat besaran dana, jaminan, mekanisme pembayaran dan pengembalian, jangka waktu, bunga, dan penyelesaian sengketa. Jaminan yang diberikan harus lebih besar dari Dana Antisipasi dan dinilai oleh Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran. Dana Antisipasi dialokasikan melalui DIPA BPLS dan pelunasan dilakukan melalui rekening masyarakat. Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya wajib melunasi pinjaman dalam waktu 4 tahun, dan jika tidak, penagihan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat memenuhi kewajiban melunasi pinjaman kepada Pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.