For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2015

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-003/A/JA/02/2015 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-003/A/JA/02/2015

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2015Publication Date:27 Februari 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date13 Maret 2015
Publication Date27 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia dan mendukung penegakan hukum internasional, khususnya dalam menangani kejahatan antar negara dan kerjasama hukum. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja pejabat kejaksaan di perwakilan Indonesia di Riyadh guna mendukung fungsi kejaksaan dalam kerjasama internasional dan pengembalian aset negara di luar negeri.

Ketentuan Substansial: Pejabat Kejaksaan di Riyadh memiliki status diplomatik dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Mereka berfungsi dalam kegiatan intelijen yustisial, kerjasama hukum, pelacakan aset, dan memberikan saran kepada perwakilan Indonesia di Riyadh. Pejabat ini juga harus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia setempat dan melaporkan kegiatannya kepada Jaksa Agung. Pengangkatan pejabat ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Jaksa Agung, dengan syarat pengalaman minimal 10 tahun sebagai jaksa, pangkat minimal Golongan IV a, dan kemampuan Bahasa Inggris aktif.

(-)

(-)