Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menciptakan pedoman dalam memilih pemimpin desa yang mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan pemimpin desa yang dipilih secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pemilihan:** Pemilihan Kepala Desa terdiri dari pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu.
2. **Tahapan Pemilihan:** Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
3. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, beserta tugas dan wewenangnya.
4. **Pendaftaran Pemilih:** Tata cara pendaftaran dan penetapan pemilih, termasuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
5. **Pencalonan Kepala Desa:** Persyaratan calon Kepala Desa, proses pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, dan penetapan calon.
6. **Kampanye:** Ketentuan mengenai pelaksanaan kampanye, termasuk larangan dan sanksi.
7. **Pemungutan dan Penghitungan Suara:** Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
8. **Perselisihan Pemilihan:** Mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa.
9. **Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu:** Tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu jika terjadi kekosongan jabatan.
10. **Masa Jabatan:** Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
11. **Penjabat Kepala Desa:** Pengangkatan penjabat Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan.
12. **Pembiayaan:** Sumber pembiayaan pemilihan Kepala Desa.
13. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa.