For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Gorontalo

Also known as: Keppres 9/1993 · Keppres No. 9 Tahun 1993 · Keppres Nomor 9 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 1993Publication Date:16 Januari 1993
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Gorontalo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 1993
Publication Date16 Januari 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 1965 tentang Pendirian Universitas Sam Ratulangi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Utara dengan mendirikan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo (STKIP Gorontalo). STKIP Gorontalo didirikan untuk menggantikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sam Ratulangi, dan berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas utama STKIP Gorontalo adalah menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang kependidikan. Organisasi STKIP Gorontalo terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Perumusan tugas dan fungsi STKIP Gorontalo akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sam Ratulangi diintegrasikan ke dalam STKIP Gorontalo.

(-)