For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2023 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2023Publication Date:17 Januari 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date17 Januari 2023
Publication Date17 Januari 2023
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, pengembangan sumber daya manusia lokal yang siap pakai, pemenuhan kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan tenaga kerja lokal, memberdayakan tenaga kerja lokal secara optimal, menyediakan sarana dan prasarana penunjang, membina sistem penyaluran dan penempatan, meningkatkan ekonomi masyarakat, menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja, serta memberikan jaminan hukum bagi tenaga kerja lokal dalam keselamatan kerja.

Ketentuan substansial mencakup kriteria tenaga kerja lokal, kewajiban pengisian dan pelaporan lowongan kerja oleh badan usaha, inventarisasi dan pendaftaran tenaga kerja lokal, pelatihan kerja, kewajiban pemerintah daerah dan pemberi kerja, penempatan tenaga kerja lokal, hak penyandang disabilitas, perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja (termasuk perjanjian kerja), fasilitas kesejahteraan dan THR, perlindungan tenaga kerja (keselamatan dan kesehatan kerja), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Peraturan ini mengatur kewajiban pengusaha untuk mengupayakan pengisian lowongan kerja dengan tenaga kerja lokal, dengan persentase minimal yang ditetapkan. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelatihan kerja, menyediakan tempat pemagangan, dan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. Tenaga kerja lokal wajib mematuhi perjanjian kerja yang berlaku.

(-)

1. Setiap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), pasal 41 dan Pasal 50 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa Teguran; Peringatan Tertulis; Pembatasan Kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha; Pembatalan pendaftaran; Penghentian sementara sebagiaan atau seluruh alat produksi; dan/atau Pencabutan izin. 3. Setiap pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 Ayat (1) dan (2), Pasal 49 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).