For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Honorarium Bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Also known as: PERPRES 13/2019 · PERPRES No. 13 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2019Publication Date:22 Februari 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2019
Publication Date22 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan honorarium kepada Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Badan tersebut berhak menerima honorarium bulanan dan fasilitas lain, termasuk fasilitas perjalanan dinas. Besaran honorarium ditetapkan sebesar Rp30.625.000,00 untuk Ketua dan Rp25.521.000,00 untuk Anggota, belum termasuk pajak penghasilan. Fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan jabatan setara di kementerian terkait. Pembayaran honorarium dimulai sejak pengangkatan atau pelantikan, dan tata cara pembayaran serta penghentian honorarium mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)