For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 16/2015 · Permensos No. 16 Tahun 2015 · Permensos Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 September 2015Publication Date:2 September 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date11 September 2015
Publication Date02 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan perencanaan dan penataan ASN.

Peraturan ini mengatur prosedur perencanaan dan penataan ASN yang meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penataan. Tahap persiapan mencakup penghasilan informasi jabatan yang memuat uraian jabatan, syarat dan kompetensi jabatan, peta jabatan, dan daftar kekuatan Pegawai ASN. Tahap pelaksanaan meliputi penghitungan formasi dan kebutuhan, analisis kesenjangan antara profil ASN dengan syarat dan kompetensi jabatan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kompetensi, dan penentuan kategori jumlah Pegawai ASN di unit kerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang jumlah dan distribusi Pegawai ASN berdasarkan kategori (kurang, sesuai, atau lebih) serta penguatan dan pengembangan kompetensi Pegawai ASN. Tindakan terhadap ASN yang tidak memiliki kompetensi sesuai syarat jabatan juga diatur, termasuk kemungkinan pemberhentian dengan atau tanpa hak pensiun, tergantung pada masa kerja dan usia ASN.

(-)

1. Unit kerja yang tidak melaporkan hasil pelaksanaan perencanaan dan penataan ASN dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin ASN.