For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 5/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2022Publication Date:5 Juli 2022
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date05 Juli 2022
Publication Date05 Juli 2022
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengubah Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas). Perumda Barinas didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tujuan pendiriannya adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bermutu bagi masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda Barinas meliputi pertanian, transportasi, pariwisata, perbengkelan, teknologi informasi, pengelolaan limbah, pertambangan dan energi, perdagangan, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perumda Barinas ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00, dengan modal disetor awal sebesar Rp. 7.250.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Pengurusan Perumda Barinas dilakukan oleh Bupati sebagai KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Barinas. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodeiasi masa jabatan dimaksud.

(-)