For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 7/2018 · Peraturan BPKP No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeProgram Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan BPKP Nomor 07 Tahun 2018 ini mengatur tentang Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas (P2K) di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah pemenuhan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang mengharuskan pimpinan APIP merancang dan menjaga P2K. Tujuan dari P2K adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan pengawasan intern telah sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. P2K meliputi semua aspek kegiatan pengawasan intern dan terdiri atas penilaian intern dan ekstern. Penilaian intern mencakup pemantauan berkelanjutan oleh Inspektorat BPKP dan penilaian berkala setiap 2 tahun. Penilaian ekstern dilakukan oleh asesor independen setiap 5 tahun untuk BPKP dan oleh APIP lain setiap 3 tahun untuk Inspektorat BPKP. Penilaian ekstern mengacu pada Pedoman Telaah Sejawat AAIPI.

(-)

(-)