For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 15/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, transparansi, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip penyelenggaraan meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Ruang lingkup pelayanan publik mencakup pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Bupati berperan sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Penyelenggara pelayanan publik memiliki tugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan, melakukan evaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan kepada Pembina. Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan sesuai tugas dan fungsi SKPD dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Peraturan ini juga mengatur tentang akuntabilitas, evaluasi kinerja, kerjasama penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, pola pelayanan, standar pelayanan, tata perilaku penyelenggara, peningkatan kualitas pelayanan, survei kepuasan masyarakat, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus, inovasi pelayanan, biaya/tarif pelayanan publik, penanganan pengaduan, sistem pelayanan terpadu, penilaian kinerja, peran serta masyarakat, dan pengawasan.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggara pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Khusus untuk Pemerintah Desa dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi setiap Warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang belum diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 29,Pasal 30, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 43 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, atau penjatuhan hukuman disiplin PNS lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.