Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, transparansi, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip penyelenggaraan meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Ruang lingkup pelayanan publik mencakup pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Bupati berperan sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Penyelenggara pelayanan publik memiliki tugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan, melakukan evaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan kepada Pembina. Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan sesuai tugas dan fungsi SKPD dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Peraturan ini juga mengatur tentang akuntabilitas, evaluasi kinerja, kerjasama penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, pola pelayanan, standar pelayanan, tata perilaku penyelenggara, peningkatan kualitas pelayanan, survei kepuasan masyarakat, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus, inovasi pelayanan, biaya/tarif pelayanan publik, penanganan pengaduan, sistem pelayanan terpadu, penilaian kinerja, peran serta masyarakat, dan pengawasan.