For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Surabaya 8/2011 · Perda Kota Surabaya No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:8 November 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date08 November 2011
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait retribusi dan klasifikasi usaha jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: Konsultansi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
  2. Bentuk usaha jasa konstruksi: Usaha orang perseorangan dan badan usaha.
  3. Kualifikasi badan usaha: Usaha besar, menengah, dan kecil.
  4. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha dan Kartu Tanda Daftar bagi usaha orang perseorangan.
  5. Persyaratan permohonan IUJK dan Kartu Tanda Daftar, termasuk dokumen legalitas, sertifikat keahlian, dan keterangan domisili.
  6. Masa berlaku IUJK dan Kartu Tanda Daftar adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. Kewajiban bagi pemegang IUJK atau Kartu Tanda Daftar untuk menyelenggarakan kegiatan sesuai izin, memasang papan nama, melaporkan perubahan data, dan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.
  8. Larangan meminjamkan atau mengalihkan IUJK atau Kartu Tanda Daftar kepada pihak lain.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha jasa konstruksi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 14, atau Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggaraan usaha jasa konstruksi tanpa IUJK atau Kartu Tanda Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).