For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tangerang

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 01/2014 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 April 2014Publication Date:8 April 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tangerang
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date08 April 2014
Publication Date08 April 2014
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang Tahun 1988 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pandeglang. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien kepada masyarakat, menunjang pengembangan perekonomian daerah, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Kegiatan usaha PDAM meliputi pelayanan air minum melalui perpipaan dan non-perpipaan, serta usaha lain yang sah. Modal dasar PDAM bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari berbagai sumber.

Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tarif air minum, pengelolaan keuangan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta pembubaran PDAM.

1. Ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai Organ dan Pegawai PDAM Kabupaten Pandeglang yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pegawai PDAM yang ada disebut pegawai PDAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Direksi PDAM yang ada tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sampai berakhir masa jabatannya. 4. Semua kekayaan/aset termasuk utang piutang PDAM Kabupaten Pandeglang menjadi kekayaan/aset PDAM dalam Peraturan Daerah ini. 5. Hubungan hukum antara PDAM Kabupaten Pandeglang dengan pihak ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)