on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tangerang
Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 01/2014 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pandeglang. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien kepada masyarakat, menunjang pengembangan perekonomian daerah, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Kegiatan usaha PDAM meliputi pelayanan air minum melalui perpipaan dan non-perpipaan, serta usaha lain yang sah. Modal dasar PDAM bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari berbagai sumber.
Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tarif air minum, pengelolaan keuangan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta pembubaran PDAM.