on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Also known as: PMK 84/PMK.03/2010 · PMK No. 84/PMK.03/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menertibkan administrasi piutang pajak dan memberikan kepastian hukum terkait dasar penagihan pajak, khususnya untuk Surat Tagihan Pajak yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak ditemukan.
Ketentuan Substansial
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam berbagai kondisi seperti kurang bayar pajak, kesalahan tulis/hitung, dan sanksi administrasi. Perubahan juga mencakup penambahan pasal yang mengatur sanksi bunga 2% per bulan untuk Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah menerima pengembalian Pajak Masukan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak yang rusak atau hilang dengan kedudukan hukum yang sama dengan aslinya.