For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 2/1952 · UU No. 2 Tahun 1952 · UU Nomor 2 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 1952Publication Date:11 Maret 1952
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata NegaraUtang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 1952
Publication Date11 Maret 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat (Undang-Undang Darurat Nr. 13 tahun 1950)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat sebagai Undang-Undang. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap isi Undang-Undang Darurat tersebut dengan perubahan yang diajukan oleh Pemerintah. Ketentuan substansial dari Undang-Undang ini mencakup pemberian kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengadakan pinjaman bagi Negara Republik Indonesia Serikat dan mengeluarkan peraturan tentang peredaran uang. Menteri Keuangan juga diberi wewenang untuk mewajibkan partisipasi dalam pinjaman tersebut, dengan kemungkinan menyimpang dari Undang-Undang dan peraturan lain yang berlaku, kecuali Konstitusi Sementara. Undang-Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait pelanggaran ketetapan yang diadakan oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Pelanggaran ketetapan oleh Menteri Keuangan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga lima ratus ribu rupiah. 2. Pelanggaran karena kelalaian dapat dikenai hukuman kurungan hingga satu tahun atau denda hingga seratus ribu rupiah. 3. Benda yang digunakan untuk pelanggaran dapat dinyatakan menjadi milik Negara.