For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: Permenhub 13/2021 · Permenhub No. 13 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 April 2021Publication Date:5 April 2021
Penanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 April 2021
Publication Date05 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengendalikan arus transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan ini melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk kepentingan mudik, mencakup transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, yang berlaku dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini dapat diperpanjang jika diperlukan. Pengecualian diberikan untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan keperluan kesehatan darurat, dengan syarat tertentu. Pengawasan dilakukan oleh Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. Penyelenggara transportasi wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh kepada penumpang yang terdampak larangan ini.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap larangan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 2. Pengendara yang melanggar diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
  • 3. Perusahaan angkutan yang melanggar dikenai sanksi administratif.