on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
Also known as: Peraturan BPOM 8/2026 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Kebijakan ini mengatur tata cara sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bagi industri kosmetik sebagai bentuk pemenuhan persyaratan perizinan berusaha.
Industri kosmetik wajib menerapkan aspek CPKB yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (Golongan A atau B). Sertifikat ini diterbitkan oleh Kepala BPOM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi. Proses permohonan mencakup pendaftaran akun, pemenuhan persyaratan dokumen sistem mutu, verifikasi, pembayaran, serta pemeriksaan fasilitas oleh BPOM.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun, mekanisme pembaharuan, serta perubahan sertifikat baik secara administratif maupun teknis. Industri kosmetik juga dimungkinkan untuk menggunakan fasilitas produksi bersama dengan Obat Kuasi atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) setelah memperoleh persetujuan dari Kepala BPOM dengan memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ketat.