For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik

Also known as: Peraturan BPOM 8/2026 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 April 2026Publication Date:21 April 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date29 April 2026
Publication Date21 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.

Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Kebijakan ini mengatur tata cara sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bagi industri kosmetik sebagai bentuk pemenuhan persyaratan perizinan berusaha.

Industri kosmetik wajib menerapkan aspek CPKB yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (Golongan A atau B). Sertifikat ini diterbitkan oleh Kepala BPOM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi. Proses permohonan mencakup pendaftaran akun, pemenuhan persyaratan dokumen sistem mutu, verifikasi, pembayaran, serta pemeriksaan fasilitas oleh BPOM.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun, mekanisme pembaharuan, serta perubahan sertifikat baik secara administratif maupun teknis. Industri kosmetik juga dimungkinkan untuk menggunakan fasilitas produksi bersama dengan Obat Kuasi atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) setelah memperoleh persetujuan dari Kepala BPOM dengan memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ketat.

1. Sertifikat CPKB, Surat Keterangan Penerapan CPKB, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, atau surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetik bersama dengan Obat Kuasi atau PKRT yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku masing-masing dokumen tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (4), dan/atau Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan akses elektronik, pembekuan sertifikat, atau pencabutan sertifikat.