on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 211/PMK.07/2010 · PMK No. 211/PMK.07/2010
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dengan memberikan Dana Tambahan Penghasilan. Dana ini dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dan ditujukan bagi Guru PNSD yang belum menerima tunjangan profesi. Besaran dana yang diberikan adalah Rp250.000,00 per orang per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2010. Dana ini merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyaluran dana dilakukan dua kali dalam setahun, dengan ketentuan pembayaran dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.