Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penerusan pinjaman dalam negeri (PPDN) dan pinjaman luar negeri (PPLN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Latar belakangnya adalah untuk memberikan alternatif pembiayaan kepada BUMN dan Pemda serta mendorong kegiatan prioritas pembangunan nasional. PPDN/PPLN kepada BUMN dilaksanakan untuk kegiatan yang merupakan prioritas pembangunan nasional, seperti pembangunan infrastruktur terkait pelayanan umum dan investasi yang menghasilkan penerimaan. Sementara itu, PPDN/PPLN kepada Pemda dilaksanakan untuk kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau diteruspinjamkan kepada BUMD. PPDN/PPLN diberikan sebagai alternatif pembiayaan untuk peningkatan kinerja BUMN atau pengembangan daerah bagi Pemda, dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi jangka panjang. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur pengajuan usulan pembiayaan, penilaian kelayakan, perundingan, penyusunan perjanjian, pembayaran kembali, pengurangan pagu, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan penatausahaan PPDN/PPLN.