on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perindustrian
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 19/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perindustrian bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi daerah, penguasaan teknologi tepat guna, peran serta masyarakat dan industri mikro kecil, pemerataan kesempatan kerja, penerimaan devisa, serta stabilitas nasional.
Peraturan ini mengklasifikasikan industri menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Pemerintah daerah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk industri mikro, kecil, dan menengah, serta bidang usaha yang terbuka untuk industri besar dengan syarat kemitraan. Lokasi pembangunan kawasan industri ditetapkan sesuai RTRW, dengan tujuan mengendalikan pemanfaatan ruang, meningkatkan pembangunan industri berwawasan lingkungan, mempercepat pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing, dan memberikan kepastian lokasi.
Pemerintah daerah melakukan pengaturan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah, serta melakukan pembinaan melalui prakarsa masyarakat, kemitraan, dan pemberian kemudahan. Pengembangan industri meliputi bidang produksi, teknologi, sumber daya manusia, dan pemasaran. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, kecuali jenis industri tertentu dalam kelompok industri mikro dan kecil.
Setiap pendirian atau perluasan perusahaan industri wajib memperoleh izin usaha industri, kecuali jenis industri tertentu dalam kelompok industri mikro dan kecil. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Pemerintah Daerah, kecuali jenis industri tertentu dalam kelompok industri mikro dan kecil. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses, serta hasil produksinya.