Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, pengendalian penduduk, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, perindustrian, tenaga kerja, penanaman modal, kearsipan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Badan melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan, perencanaan pembangunan, kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan. Kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Bupati dibantu oleh staf ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.