For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Magetan

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 15/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Magetan
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 26). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 27). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 28). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, pengendalian penduduk, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, perindustrian, tenaga kerja, penanaman modal, kearsipan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Badan melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan, perencanaan pembangunan, kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan. Kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Bupati dibantu oleh staf ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.

1. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magetan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magetan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)