Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. DPRP melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.