For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Provinsi Papua 14/2013 · Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 November 2013Publication Date:7 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date08 November 2013
Publication Date07 November 2013
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. DPRP melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.

1. Penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Provinsi Papua 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN 2015-2019. 2. Gubernur pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan berikutnya. 3. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode pemerintahan Gubernur berikutnya. 4. Apabila sampai dengan tahun kedua sejak habisnya masa jabatan Gubernur belum terpilih Gubernur untuk masa jabatan berikutnya, RKPD dapat dipergunakan pada tahun berikutnya sampai terpilih Gubernur.

(-)