For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 30/2013 · Permenkumham No. 30 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 September 2013Publication Date:26 September 2013
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date27 September 2013
Publication Date26 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PR.08.08 Tahun 2003 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan dengan membangun kerja sama pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara terintegrasi, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terdiri dari Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan terhadap Anggota JDIH, sementara Anggota JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum di unit kerjanya masing-masing. Pengelolaan ini mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan JDIH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing unit kerja.

(-)

(-)