For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Nama-nama Jalan, Gang, dan Nomor Rumah/Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 4/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2013Publication Date:2 Oktober 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Nama-nama Jalan, Gang, dan Nomor Rumah/Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date02 Oktober 2013
Publication Date02 Oktober 2013
Place of EnactmentIndralaya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir ini mengatur tentang pemberian nama jalan, gang, dan nomor rumah/bangunan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pembangunan dan perubahan wilayah di Kabupaten Ogan Ilir setelah pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan melalui penataan nama jalan, gang, dan nomor rumah/bangunan. Peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian nama dan tanda pengenal untuk setiap jalan dan gang, dikelompokkan menurut kawasan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Pemberian nomor rumah/bangunan sebagai tanda pengenal alamat, yang dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Tata cara pemberian nomor rumah/bangunan, dimulai dari pusat Kota Indralaya dengan nomor genap di kanan dan ganjil di kiri jalan.
  4. Ketentuan mengenai plat nomor rumah/bangunan, termasuk bentuk, ukuran, warna, dan kolom informasi yang harus ada.
  5. Pengelolaan dan pelaksanaan penataan nama jalan, gang, dan penomoran rumah/bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Ilir.

Peraturan ini mewajibkan setiap rumah/bangunan memiliki nomor sebagai tanda pengenal alamat dan mengatur tata cara pemberian nomor tersebut. Bagi rumah/bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diwajibkan untuk segera mengurusnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemberian Nomor Rumah/Bangunan menurut Peraturan Daerah ini sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)