For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Pariaman 7/2013 · Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2013Publication Date:28 Maret 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kota Pariaman
Effective Date28 Maret 2013
Publication Date28 Maret 2013
Place of EnactmentPariaman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, bagian ini diisi dengan (-).

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), serta proses penyelenggaraan bangunan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran). Kewenangan diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan, memberikan IMB, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban, serta memberikan masukan terhadap penyusunan peraturan terkait bangunan gedung. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.

Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi: 1. Administratif: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, perintah pembongkaran. 2. Denda: maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pidana: sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.