For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat

Also known as: Peraturan Bapanas 30/2023 · Peraturan Bapanas No. 30 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 30 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Ketahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date13 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat. Latar belakangnya adalah perlunya tindakan cepat dalam penyediaan pangan bagi masyarakat terdampak bencana dan keadaan darurat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Pangan yang dapat disalurkan: beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan kembung, baik dalam bentuk segar maupun olahan.
  2. Penerima Penyaluran CPP: perorangan yang terdampak bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
  3. Jenis Bencana: Bencana Alam (gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, cuaca ekstrim, likuifaksi), Bencana Nonalam (gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit), dan Bencana Sosial (konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan/atau teror).
  4. Mekanisme Penyaluran CPP: berdasarkan permohonan tertulis kepada Kepala Badan Pangan Nasional oleh bupati/wali kota, gubernur, dan/atau menteri/kepala lembaga Pemerintah nonkementerian, disertai surat penetapan status Keadaan Darurat Bencana.
  5. Penugasan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan: Badan Pangan Nasional dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk melaksanakan penyaluran CPP.
  6. Pendanaan: bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyaluran cadangan beras pemerintah untuk penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan kerawanan Pangan pasca Bencana yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)