on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran
Also known as: Perka BPOM 22/2017 · Perka BPOM No. 22 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan, dengan menetapkan prosedur penarikan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Penarikan pangan dilakukan oleh produsen, importir, dan distributor berdasarkan perintah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau secara sukarela. Pangan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditarik dari peredaran dan dilaporkan kepada BPOM. Produsen, importir, dan distributor wajib memiliki prosedur penarikan dan sistem ketertelusuran pangan yang efektif. Penarikan pangan dapat diikuti dengan tindakan seperti pemusnahan, penggunaan untuk selain konsumsi manusia, proses ulang, pelabelan ulang, atau pengembalian kepada pemasok. BPOM memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur proses penarikan pangan.