For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Also known as: Permendagri 11/2017 · Permendagri No. 11 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2017Publication Date:22 Februari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date22 Maret 2017
Publication Date22 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perda dan Perkada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ruang lingkup peraturan ini mencakup evaluasi rancangan Perda provinsi dan kabupaten/kota serta rancangan peraturan gubernur dan bupati/wali kota. Evaluasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk tingkat provinsi, dan oleh gubernur untuk tingkat kabupaten/kota. Proses evaluasi meliputi pengujian kesesuaian dengan APBD, perubahan APBD, dan temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(-)

(-)