For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Also known as: PP 44/1958 · PP No. 44 Tahun 1958 · PP Nomor 44 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1958Publication Date:26 Juni 1958
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLagu Kebangsaan Indonesia Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1958
Publication Date26 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 menetapkan bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya. Peraturan ini bertujuan untuk mencapai keseragaman dalam nada, irama, iringan, kata-kata, dan gubahan lagu tersebut serta mengatur waktu dan cara penggunaannya. Lagu Kebangsaan harus dihormati setinggi-tingginya dan digunakan dalam kesempatan resmi seperti penghormatan kepada Kepala Negara, penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, dan kunjungan negara asing. Dilarang menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame atau dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukannya. Penggunaan bersama dengan lagu kebangsaan asing diatur dengan ketentuan bahwa Indonesia Raya diperdengarkan setelah lagu kebangsaan asing dalam acara resmi. Penggunaan lagu kebangsaan asing sendiri memerlukan izin kecuali dalam pertemuan tertutup. Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan juga diatur untuk menjaga kehormatan dan keseragaman.

(-)

  • Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 7 ayat 2 dan 3, serta Pasal 8 dihukum dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal lima ratus rupiah.
  • Pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran (overtreding).