For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perizinan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2015Publication Date:2 Januari 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date15 Januari 2015
Publication Date02 Januari 2015
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 41), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan secara terpadu yang mudah, murah, terbuka, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif dan partisipatif sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik. Sasaran dari Peraturan Daerah ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mencegah KKN, mendorong investasi, menghindari kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, mensinkronkan perizinan antar sektor, mencapai kepuasan masyarakat, menghindari konflik hukum, dan mencapai kemudahan akses pelayanan perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelayanan perizinan yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan terpadu satu pintu, percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan, kejelasan prosedur pelayanan, penggunaan satu berkas untuk beberapa permohonan perizinan dengan persyaratan yang sama, dan pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang azas pelayanan perizinan, ruang lingkup perizinan, fungsi perizinan sebagai instrumen pemerintah, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, pengawasan publik, dan pendapatan asli daerah. Subjek perizinan adalah orang dan/atau badan hukum, sedangkan objek perizinan adalah kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang, dan masyarakat, berpotensi menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, dan berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial.

Perizinan dikelompokkan menurut klasifikasi (usaha dan non usaha) dan kategori (pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, kepariwisataan, reklame, penanaman modal, pertanahan, sumber daya air, konstruksi, transportasi, komunikasi, pertanian, peternakan, ketenagakerjaan, pendidikan, jasa boga, kesehatan, sosial, perdagangan, perindustrian, kebinamargaan, dan lainnya yang menjadi kewenangan daerah). Jenis perizinan digolongkan ke dalam jenis yang tidak dikenakan retribusi daerah dan yang dikenakan retribusi daerah. Tugas dan wewenang penyelenggaraan perizinan meliputi perumusan kebijakan teknis dan manajerial, pelaksanaan pelayanan perizinan, koordinasi dengan instansi terkait, pengkajian dan penelitian, perumusan persyaratan izin, pengelolaan informasi, pemeriksaan, pengujian dan penilaian persyaratan, penerbitan izin, pengawasan, pengenaan sanksi administrasi, sosialisasi kebijakan, penyuluhan dan penyadaran masyarakat, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

1. Satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah tidak lagi mempunyai tugas dan kewenangan untuk memberikan dan/atau mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk dan jenis apapun kepada orang dan/atau badan yang mengajukan permohonan izin. 2. Seluruh proses pengurusan, pelaksanaan pemberian dan/atau penerbitan perizinan dilakukan di suatu lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu. 3. Produk hukum Daerah yang mengatur perizinan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 4. Semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Jenis sanksi administrasi terhadap subyek izin meliputi: penolakan izin, penundaan izin, pembekuan izin, pembatalan izin, pencabutan izin, audit wajib, peringatan, penutupan sementara usaha/kegiatan, uang jaminan, melakukan perbuatan tertentu yang diperintahkan, paksaan pemerintahan, uang paksa, pembayaran sejumlah uang tertentu, denda administrasi, disinsentif. 2. Pelaksana yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berupa: pemberian peringatan, pengurangan gaji dalam kurun waktu tertentu, pembayaran ganti rugi, penundaan atau penurunan pangkat atau golongan, pembebastugasan dari jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.