For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Prabumulih 9/2013 · Perda Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 30 Tahun 2011 tentang belanja bersifat mengikat dan belanja wajib dalam rangka pelaksanaan APBD Kota Prabumulih.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 781.687.697.797, belanja daerah sebesar Rp. 845.930.197.797 (defisit Rp. 64.242.500.000), dan pembiayaan daerah (penerimaan Rp. 66.000.000.000 dan pengeluaran Rp. 1.757.500.000, pembiayaan netto Rp. 64.242.500.000).

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana tunjangan profesi guru, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) daerah dan pembayaran pokok utang.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Prabumulih dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)