on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bone
Also known as: Perda Kabupaten Bone 4/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2001) tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD milik Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, dan subjek retribusi adalah orang pribadi dan badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD.
Penggolongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
Prinsip Penetapan Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya investasi, prasarana, operasional, dan pemeliharaan.
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan unit cost masing-masing pelayanan.
Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif: Pelayanan kesehatan di RSUD yang dikenakan tarif dikelompokkan ke dalam berbagai jenis pelayanan, termasuk rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan medik gigi dan mulut, konsultasi, medikolegal, jenazah, penunjang diagnostik, dan penunjang logistik.
Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Tata Cara Penagihan: Surat Teguran dikeluarkan segera setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran, dan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi dalam waktu tujuh hari setelah tanggal surat teguran.
Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
Keringanan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan atas pembayaran retribusi.
Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
Penatausahaan dan Pengelolaan Penerimaan: Seluruh penerimaan uang dari pelayanan kesehatan RSUD dilaksanakan secara terpusat di RSUD dan disetor ke Kas Daerah, kemudian dikembalikan kepada RSUD melalui APBD.