For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Status Desa Sulingan Menjadi Kelurahan Sulingan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 3/2013 · Perda Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:6 Mei 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Status Desa Sulingan Menjadi Kelurahan Sulingan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date06 Mei 2013
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Pasal 12 ayat (3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan di Kabupaten Tabalong. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat yang bercirikan perkotaan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sulingan. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan status Desa Sulingan menjadi Kelurahan Sulingan, termasuk penetapan batas wilayah kelurahan baru.
  2. Perubahan kewenangan desa menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan.
  3. Penyerahan kekayaan desa menjadi kekayaan pemerintah daerah, yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat.
  4. Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan dari Pegawai Negeri Sipil yang tersedia di daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pembiayaan atas perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun berjalan.

(-)

(-)