For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan

Also known as: PMK 52/PMK.01/2011 · PMK No. 52/PMK.01/2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2011Publication Date:22 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Maret 2011
Publication Date22 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Balai Diklat Kepemimpinan) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Balai ini bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan penyajian data terkait pelatihan. Struktur organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti pengelolaan administrasi, penyelenggaraan pelatihan, dan evaluasi kinerja. Balai ini berlokasi di Magelang dan memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia.

(-)

(-)