For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal Islam

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 20/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Keagamaan Nonformal Islam
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal Islam di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam, serta untuk membangun dan mengembangkan pendidikan keagamaan nonformal Islam sesuai dengan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Satuan pendidikan keagamaan nonformal Islam yang meliputi: Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustho, Diniyah Ulya, Pesantren, dan Majelis Taklim.
  2. Penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal Islam yang harus memiliki izin dari Kantor Kementerian Agama.
  3. Kurikulum pendidikan nonformal Islam yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran.
  4. Masa pendidikan untuk setiap jenis satuan pendidikan keagamaan nonformal Islam.
  5. Hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  6. Pengelolaan dan pengawasan pendidikan keagamaan nonformal Islam.
  7. Bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan nonformal Islam.
  8. Evaluasi dan sertifikasi pendidikan keagamaan nonformal Islam.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal Islam di Kabupaten Jepara agar dapat berjalan secara efektif dan berkualitas.

1. Ijin penyelenggaraan pendidikan diniyah yang diperoleh sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu ijin.

1. Penyelenggaraan pendidikan nonformal Islam yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa : Teguran; Peringatan tertulis; Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau Pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan nonformal Islam yang melanggar ketentuan Pasal 28 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sanksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan oleh penyelenggara pendidikan berupa : Teguran; Peringatan tertulis; Pemberhentian sementara; atau Pemberhentian tetap. 5. Penyelenggaraan satuan pendidikan keagamaan nonformal Islam yang melanggar ketentuan Pasal 11 dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal Islam yang memberikan ijazah, atau sertifikat kompetensi tanpa hak dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Setiap orang yang membantu memberikan ijazah atau sertifikat kompetensi dari satuan pendidikan keagamaan nonformal Islam yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Setiap orang yang meggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi dari satuan pendidikan keagamaan nonformal yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Setiap orang sengaja tanpa hak menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi dari pendidikan keagamaan nonformal Islam yang terbukti palsu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.