For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1964 tentang Penugasan Pada Mahkamah Militer Luar Biasa

Also known as: Keppres 156/1964 · Keppres No. 156 Tahun 1964 · Keppres Nomor 156 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 1964Publication Date:23 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Pada Mahkamah Militer Luar Biasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 1964
Publication Date23 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa

Penetapan Presiden ini bertujuan untuk memberikan wewenang kepada Mahkamah Militer Luar Biasa dalam memeriksa dan mengadili perkara terhadap Hadji Bachrum Efendi, yang diduga sebagai pelaku intelektual dari peristiwa Idul Adha yang dianggap makar. Mahkamah Militer Luar Biasa ditunjuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 16 tahun 1963. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengadilan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penetapan tersebut dan peraturan pelaksanaannya. Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)