Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Barat sejak Januari 1963, yang telah menyebabkan penderitaan rakyat dan kerugian materiil yang besar. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyatakan bencana tersebut sebagai bencana alam luar biasa/nasional dan untuk menyediakan biaya tambahan guna meringankan penderitaan rakyat serta merehabilitasi kerusakan yang terjadi. Biaya tambahan ini akan dibebankan kepada Pemerintah melalui Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan, dengan fokus pada departemen-departemen terkait seperti Sosial, Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah, Kesehatan, Pertanian, dan Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pelaksanaan usaha penanggulangan bencana dan rehabilitasi akan dilakukan oleh instansi terkait dengan koordinasi yang baik, dipimpin oleh Menteri Pertama di tingkat pusat dan Gubernur di tingkat daerah. Panitia Penampungan Bencana Alam yang sudah ada akan berfungsi sebagai badan koordinasi tetap.