For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Also known as: Peraturan MK 1/2013 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2013 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2013Publication Date:21 Maret 2013
Proses Peradilan & Hukum AcaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date21 Maret 2013
Publication Date21 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013 dibentuk untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri dari Hakim Konstitusi, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan Hakim Konstitusi atau mantan Hakim Agung, dan guru besar senior dalam ilmu hukum. Majelis ini berwenang memeriksa dan mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran oleh Hakim Konstitusi. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh masyarakat secara tertulis dan harus memuat identitas pelapor serta uraian dugaan pelanggaran. Majelis Kehormatan dibentuk melalui Rapat Pleno Hakim dan memiliki masa kerja yang dapat diperpanjang. Keputusan Majelis bersifat final dan mengikat, serta dapat berupa teguran atau pemberhentian tidak dengan hormat.

(-)

1. Amar Keputusan Majelis Kehormatan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.