on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kabupaten Gowa 7/2012 · Perda Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran, dan alat Penyelamatan Jiwa oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau diuji. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran (racun api, hidran, alat pemadam kebakaran lainnya) dan jenis tempat (rumah toko, kios, stand, perusahaan, kendaraan bermotor). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wilayah pemungutan adalah di Kabupaten Gowa. Masa retribusi adalah 1 bulan kalender. Pemungutan dilarang diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
Bupati dapat menerbitkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayar. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu.