Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola kapal pengawas untuk mendukung pengawasan di bidang kelautan dan perikanan. Kapal pengawas berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di WPPNRI dan Laut Lepas, termasuk wilayah pesisir dan ruang laut. Tindakan yang dapat dilakukan meliputi menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Penghentian kapal dilakukan melalui pendeteksian, pengenalan, penilaian, dan penghentian, dengan isyarat komunikasi dan perintah berhenti. Dalam kondisi tertentu, pengejaran seketika (hot pursuit) dapat dilakukan. Pemeriksaan dilakukan oleh AKP dan personel on board yang merupakan Pengawas Perikanan atau Polsus PWP-3-K. Hasil pemeriksaan menentukan tindakan selanjutnya, termasuk membawa kapal ke pelabuhan terdekat atau melakukan pengamanan di lokasi. Klasifikasi kapal pengawas didasarkan pada ukuran panjang kapal. Pengadaan kapal pengawas dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala UPT PSDKP, atau Pemerintah Daerah provinsi. Kapal pengawas yang baru selesai pengadaannya, dapat memiliki dokumen kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendalian operasi kapal pengawas dilakukan oleh Direktur, Kepala UPT PSDKP, atau Pemerintah Daerah provinsi. AKP di atas kapal pengawas terdiri atas bagian dek dan mesin, dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Logistik kapal pengawas terdiri atas logistik operasional dan logistik AKP dan personel on board. Pelaksanaan operasi kapal pengawas dilakukan dengan prinsip keselamatan, kerahasiaan, akuntabel, efektif, dan efisien. Kapal Pengawas dapat dilengkapi dengan senjata api. Pusat pemantauan kapal bertugas menyelenggarakan sistem pendeteksian dini dugaan indikasi pelanggaran. Pengawasan melalui udara menggunakan pesawat patroli untuk pemantauan dan identifikasi kapal dan/atau kegiatan yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.