For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Aceh Besar

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 2/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeQanun
ThemePenyelenggaraan Dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Aceh Besar
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date11 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentJanto

(-)

Qanun ini mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara terencana dan berkelanjutan, khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah mencegah berkembangnya masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan taraf hidup, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial mencakup perlindungan sosial (bantuan sosial, advokasi sosial, bantuan hukum), jaminan sosial (asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan), pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin (peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi sosial, pemberian akses dan bantuan usaha), serta rehabilitasi sosial (pelayanan rehabilitasi sosial untuk memulihkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial). Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bertanggung jawab melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, dengan kewenangan menetapkan kebijakan, menyelenggarakan kesejahteraan sosial, memberikan izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, memelihara makam pahlawan, memberikan bantuan sosial, dan mengoordinasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Qanun ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengalokasikan anggaran, menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, melestarikan nilai kepahlawanan, melakukan pembinaan dan pengawasan, memperluas penjangkauan pelayanan, memberikan perlindungan dan pelayanan sosial dasar, menyediakan akses yang memudahkan kehidupan masyarakat, mengupayakan penanganan korban bencana, merehabilitasi sarana publik dan harta benda perorangan, membangun pusat pelayanan, memberikan peran kepada masyarakat, memperkuat kemampuan masyarakat dan keluarga, serta mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan/organisasi/lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial yang tidak memiliki izin dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan perizinan.