For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 4/2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2013Publication Date:26 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date26 Agustus 2013
Publication Date26 Agustus 2013
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.384.937.385.356,64, belanja sebesar Rp. 1.332.038.719.571,07, surplus sebesar Rp 52.898.665.785,57, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 242.123.559.057,54, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
  2. Neraca daerah per 31 Desember 2012, dengan jumlah aset sebesar Rp 3.224.723.942.769,18, jumlah kewajiban sebesar Rp 86.352.620,64, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.224.637.590.148,54.
  3. Laporan arus kas, yang mencakup saldo awal kas per 1 Januari 2012 sebesar Rp 241.605.943.710,54, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 349.876.149.805,10, arus kas dari aktivitas investasi sebesar (Rp 297.150.583.931,43), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar (Rp 9.928.240.365,00), dan saldo akhir kas per 31 Desember 2012 sebesar Rp 285.022.224.843,11.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang berisikan informasi naratif, kuantitatif, dan kualitatif.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)