Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 09 Tahun 2005 mengatur tentang izin penyelenggaraan pelatihan kerja. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan tenaga kerja profesional dan berkualitas seiring dengan perkembangan IPTEK. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan pelatihan kerja agar memenuhi standar kualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan seperti akta notaris, SITU, bukti kepemilikan sarana dan prasarana, kurikulum, struktur organisasi, dan daftar riwayat hidup instruktur. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
2. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan instansi terkait dalam melaksanakan fungsi ini.
3. **Retribusi:** Diatur mengenai retribusi izin penyelenggaraan pelatihan kerja, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah dan tata cara pemungutan retribusi.
4. **Kewajiban dan Larangan:** Setiap penyelenggara pelatihan kerja diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai izin, menyediakan tempat pembuangan limbah, menjaga norma kesopanan, dan mentaati peraturan perundang-undangan. Dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin, membuang limbah sembarangan, atau melanggar norma kesopanan dan ketertiban umum.