For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 16/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2016Publication Date:19 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date19 Desember 2016
Publication Date19 Desember 2016
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur PD.PK Karawang menjadi PT. LKM Karawang, penghapusan Pasal 2 dan Pasal 4, perubahan judul Bagian Ketiga pada Bab II menjadi PT. LKM Kabupaten Karawang, perubahan besaran Modal Dasar PT. LKM Karawang menjadi Rp. 21.000.000.000,00, komposisi kepemilikan saham PT. LKM Karawang, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. LKM Karawang, sumber penyertaan modal, hak Pemerintah Daerah atas laba, serta kewenangan Bupati dalam pembinaan dan pengawasan penyertaan modal.

(-)

(-)