on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Also known as: Peraturan BRIN 3/2024 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur audit kinerja periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna menjaga integritas, kualitas, dan transparansi riset. Hal ini penting karena periset berperan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan metodologi audit menggunakan Manajemen Kinerja Terintegrasi, yang mencakup strategi kebijakan, kegiatan utama, tujuan jangka pendek, dan pengukuran kinerja. Indikator kinerja periset meliputi input, keluaran, dampak, dan manfaat. KKM digunakan untuk menilai capaian kinerja tahunan periset, dengan kategori berbeda berdasarkan jenjang jabatan. Optimalisasi belanja pegawai dan perolehan dana riset eksternal juga menjadi parameter penilaian kinerja. Audit dilakukan oleh tim yang terdiri dari tim audit inti dan sub tim audit, dengan tugas spesifik untuk masing-masing level audit.