For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2009Publication Date:11 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date11 Agustus 2009
Publication Date11 Agustus 2009
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PD. PBKM) yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan bidang kepelabuhanan. Tugas pokok meliputi jasa kapal, jasa barang, jasa teknis, jasa umum, perencanaan, pemasaran, serta manajemen SDM dan keuangan. PD. PBKM dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Pemegang Saham (Bupati) dan diawasi oleh Dewan Pengawas.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD. PBKM bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan kepelabuhanan seiring dengan perkembangan pesat di bidang ini.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi: Struktur organisasi terdiri dari Pemegang Saham (Bupati), Dewan Pengawas, Direktur, para Manager, dan divisi-divisi.
  • Kewenangan:
    • Pemegang Saham menetapkan kebijakan umum dan meminta pertanggungjawaban Direktur dan Dewan Pengawas.
    • Dewan Pengawas mengawasi jalannya PD. PBKM.
    • Direktur memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan perusahaan.
    • Manager membantu Direktur dalam bidang operasional, teknik, komersial, perencanaan, SDM, dan keuangan.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pelayanan jasa kapal (pandu, tunda, tambat, dermaga), jasa barang (bongkar muat, ekspedisi, gudang), jasa teknik, dan jasa umum (supplier, agensi).
  • Hak dan Kewajiban: PD. PBKM memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan BUMN atau perusahaan swasta.

(-)

(-)