on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Also known as: Perka BKN 1/2017 · Perka BKN No. 1 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyusunan kode etik Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM Aparatur). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menjadi acuan bagi organisasi profesi Assessor SDM Aparatur dalam menyusun kode etik mereka.
Assessor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pejabat fungsional tertentu di lingkungan instansi pemerintah dan bekerja di unit penilaian kompetensi atau di lingkungan kepegawaian yang memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan penilaian kompetensi. Dalam melaksanakan tugasnya, Assessor SDM Aparatur harus mengutamakan kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas.
Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Assessor SDM Aparatur meliputi ketakwaan, kejujuran, integritas, tanggung jawab, disiplin, profesionalisme, semangat, kerjasama, dan pelayanan prima. Setiap Assessor SDM Aparatur juga harus tunduk pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta kode etik yang diatur oleh organisasi profesi Assessor SDM Aparatur.
Kode etik individu Assessor SDM Aparatur meliputi percaya diri, kemampuan menjaga kestabilan emosi, kemampuan menerima kritik dan saran, menjaga rahasia, bertindak dengan sungguh-sungguh dan tulus, selalu berusaha meningkatkan kompetensi, memiliki etos kerja tinggi, kemauan untuk mengembangkan orang lain, berpikir terbuka dan obyektif, serta menjaga kebersihan dan keteraturan lingkungan kerja.
Dalam memberikan jasa penilaian kompetensi, Assessor SDM Aparatur berkewajiban melindungi pengguna jasa, mengutamakan ketidakberpihakan, dan memberitahu pengguna jasa jika ada potensi dampak negatif. Hasil rekomendasi harus didasarkan pada data yang diperoleh melalui proses assessment, dan penyampaian serta pemanfaatan hasil assessment harus dilakukan dengan memperhatikan tujuan assessment.