on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 3/2020 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 23 Tahun 2005) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
Untuk memperoleh IMB, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, yuridis, dan teknis. Pemegang izin diwajibkan untuk memperlihatkan IMB saat pemeriksaan. Dilarang mendirikan bangunan tanpa izin atau memindahtangankan izin tanpa persetujuan Bupati.
Tata cara perhitungan retribusi IMB didasarkan pada luas bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. Indeks terintegrasi mempertimbangkan berbagai faktor seperti fungsi bangunan, kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan bangunan.
Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah.