For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PENANGANAN KAWASAN KUMUH

Also known as: Perda Kota Bandung 13/2019 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PENANGANAN KAWASAN KUMUH
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan Bentuk Rumah:
    • Rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan bentuk (tunggal, deret, susun).
    • Rumah komersial mencakup rumah kos, kondotel, toko, sewa harian/bulanan/tahunan, dan kantor.
  2. Penyediaan dan Akses:
    • Pembangunan perumahan harus menjamin akses bagi MBR melalui konsep hunian berimbang (1:2:3 untuk mewah, sedang, sederhana).
    • Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif untuk pembangunan hunian berimbang.
    • Akses dari perumahan sederhana ke pusat pelayanan/kerja harus disediakan, termasuk penyediaan angkutan umum jika belum ada.
  3. Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman:
    • Pembangunan didasarkan pada RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman). Jika belum ada, dapat menggunakan RTRW atau RDTR.
    • Perencanaan perumahan harus memperhatikan RTRW dan RDTR.
  4. Pembangunan Perumahan:
    • Meliputi pembangunan rumah dan prasarana/sarana/utilitas umum, serta peningkatan kualitas perumahan.
    • Badan Hukum wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
    • Pembangunan rumah harus sesuai dengan RDTR dan menggunakan bahan yang aman dan ramah lingkungan.
    • Pemerintah bertanggung jawab dalam pembangunan Rumah Umum, Rumah Khusus, dan Rumah Negara.
  5. Pengendalian Perumahan:
    • Dilaksanakan melalui perizinan, penertiban, dan penataan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

(-)

1. Wali Kota berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (9) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. paksaan pemerintahan.