Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis dan Bentuk Rumah:
- Rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan bentuk (tunggal, deret, susun).
- Rumah komersial mencakup rumah kos, kondotel, toko, sewa harian/bulanan/tahunan, dan kantor.
- Penyediaan dan Akses:
- Pembangunan perumahan harus menjamin akses bagi MBR melalui konsep hunian berimbang (1:2:3 untuk mewah, sedang, sederhana).
- Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif untuk pembangunan hunian berimbang.
- Akses dari perumahan sederhana ke pusat pelayanan/kerja harus disediakan, termasuk penyediaan angkutan umum jika belum ada.
- Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman:
- Pembangunan didasarkan pada RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman). Jika belum ada, dapat menggunakan RTRW atau RDTR.
- Perencanaan perumahan harus memperhatikan RTRW dan RDTR.
- Pembangunan Perumahan:
- Meliputi pembangunan rumah dan prasarana/sarana/utilitas umum, serta peningkatan kualitas perumahan.
- Badan Hukum wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
- Pembangunan rumah harus sesuai dengan RDTR dan menggunakan bahan yang aman dan ramah lingkungan.
- Pemerintah bertanggung jawab dalam pembangunan Rumah Umum, Rumah Khusus, dan Rumah Negara.
- Pengendalian Perumahan:
- Dilaksanakan melalui perizinan, penertiban, dan penataan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.