For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 6/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:22 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date22 September 2014
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang sejahtera, berwawasan lingkungan, dan melestarikan budaya lokal guna mendukung pariwisata, pendidikan, dan perdagangan. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  • Tertib jalan dan angkutan jalan: mengatur perilaku pejalan kaki, pengemudi kendaraan umum, serta larangan terkait pengangkutan bahan berbahaya dan kegiatan yang merusak jalan.
  • Tertib fasilitas umum dan jalur hijau: melarang tindakan yang merusak fasilitas umum, taman, dan jalur hijau, serta mengatur pemanfaatan trotoar dan bahu jalan.
  • Tertib lingkungan: mengatur pemeliharaan bangunan, larangan membuat gaduh, kewajiban melapor bagi tamu dan penghuni rumah kost/kontrak, serta pengelolaan hewan ternak.
  • Tertib sungai, saluran air, kolam, dan sumber air: melarang pembangunan di atas saluran air dan bantaran sungai, serta mengatur pemanfaatan air sungai.
  • Tertib sosial: melarang meminta sumbangan tanpa izin, perbuatan asusila, perjudian, serta mengatur peredaran minuman beralkohol.
  • Tertib tempat hiburan dan keramaian: mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian.
  • Tertib peran serta masyarakat: mengatur pemasangan atribut seperti bendera dan spanduk, serta larangan merusak prasarana umum saat unjuk rasa.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kota, serta kewajiban masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin, atau penutupan kegiatan usaha. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan ancaman pidana kurungan atau denda. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu lainnya dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.